Gosip Licious – Aditya Zoni datang ke LPSK dengan harapan besar. Ia ingin kakaknya, Ammar Zoni, mendapat perlindungan hukum dan status Justice Collaborator. Langkah ini diambil karena keluarga merasa Ammar memiliki informasi penting tentang dugaan peredaran narkoba di dalam penjara. Selain itu, mereka percaya Ammar perlu ruang aman agar bisa memberikan keterangan tanpa tekanan. Pengacara Nyoman Adi Peri menjelaskan bahwa pengajuan ini dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Aditya. Dengan begitu, keluarga berharap LPSK memahami bahwa mereka bersungguh-sungguh mendorong proses hukum berjalan lebih transparan. Upaya ini juga menjadi cara keluarga untuk menunjukkan bahwa Ammar siap bekerja sama demi mengungkap kondisi sebenarnya.
Penyerahan Bukti Tulisan Tangan
Sebagai bukti keseriusan, pihak Ammar menyerahkan dokumen empat lembar berisi kronologi yang ditulis langsung oleh Ammar. Dokumen itu diserahkan sebelum ia dipindahkan ke Nusakambangan. Selain itu, dokumen tersebut berisi urutan kejadian yang selama ini tidak pernah disampaikan di ruang sidang. Kuasa hukum berharap kronologi itu menjadi pintu awal bagi LPSK untuk menilai apakah Ammar layak mendapatkan status Justice Collaborator. Sementara itu, keluarga melihat dokumen ini sebagai kesempatan agar suara Ammar benar-benar terdengar. Dengan adanya bukti tertulis, mereka ingin memastikan proses penelaahan berlangsung objektif dan tidak dipengaruhi tekanan luar.
“Baca Juga :Insanul Fahmi Ultimatum Istri: Ingin Nikahi Inara Rusli atau ‘Jajan’ Diam-Diam”
Tekad Berkontribusi pada Pemberantasan Narkoba
Menurut pengacara, Ammar tidak hanya ingin membela dirinya. Ia juga ingin membantu negara memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Selain itu, ia siap memberikan informasi yang dapat mendukung aparat hukum. Sikap ini selaras dengan agenda pemerintah yang sedang menguatkan perang terhadap narkotika. Keluarga juga menyatakan kesiapan mereka untuk bertemu dengan berbagai pihak, termasuk BNN dan Kementerian IMIPAS. Dengan begitu, mereka berharap informasi dari Ammar bisa digunakan untuk mengungkap kasus yang lebih besar. Mereka meyakini kejujuran Ammar layak dipertimbangkan dalam proses hukum berikutnya.
Keberatan atas Pemindahan ke Nusakambangan
Pihak keluarga menyayangkan pemindahan mendadak Ammar ke Nusakambangan. Mereka menilai keputusan itu janggal, terutama karena Ammar berstatus sebagai pengguna narkoba. Selain itu, pemindahan tersebut membuat Ammar tidak bisa hadir di sidang untuk memberikan keterangan langsung. Situasi ini dianggap menghambat upaya mencari kebenaran. Di sisi lain, keluarga merasa Ammar justru semakin sulit menyampaikan informasi penting. Mereka khawatir pemindahan itu membuat Ammar berada dalam kondisi tidak aman. Oleh karena itu, permohonan perlindungan menjadi semakin mendesak untuk memastikan proses hukum tetap adil.
“Baca Juga : Resmi Bertunangan dengan Rehan Mubarak, Dara Arafah Ungkap Ikatan Janji Cinta”
Keluarga Menyimpan Harapan Besar
Selama proses ini berlangsung, keluarga Ammar mengaku terus berusaha kuat. Mereka ingin mencari keadilan tanpa memperkeruh keadaan. Selain itu, keluarga meminta publik tidak buru-buru menghakimi Ammar sebelum semua fakta diungkap. Bagi Aditya, langkah ke LPSK bukan hanya soal hukum, tetapi juga bentuk cinta seorang adik kepada kakaknya. Di sisi lain, mereka percaya setiap orang berhak mendapat kesempatan memperbaiki hidup. Dengan bantuan LPSK, mereka berharap Ammar bisa mendapatkan perlindungan yang layak hingga proses hukum selesai.
Menunggu Keputusan LPSK dengan Sabar
Setelah semua dokumen diserahkan, keluarga kini menunggu penilaian resmi dari LPSK. Proses ini mungkin memakan waktu, namun mereka tetap optimistis. Selain itu, pengacara menyiapkan data tambahan bila diperlukan untuk memperkuat permohonan. Mereka berharap telaah LPSK bisa membuka jalan baru bagi Ammar untuk bekerja sama dengan aparat hukum. Pada akhirnya, keluarga ingin kebenaran terungkap tanpa menempatkan Ammar dalam risiko yang tidak perlu. Keputusan LPSK akan sangat menentukan langkah berikutnya dan masa depan Ammar.