DJ Panda Segera Diperiksa Polisi Atas Laporan Erika Carlina
Gosiplicious – Kasus dugaan pengancaman yang menyeret nama DJ Panda resmi memasuki tahap penyelidikan serius. Polda Metro Jaya kini tengah mendalami laporan yang diajukan oleh selebriti Erika Carlina. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa Panda akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa Erika Carlina beserta para saksi terkait dugaan pengancaman. Pemeriksaan ini juga termasuk pengumpulan barang bukti yang telah diserahkan langsung oleh Erika kepada pihak kepolisian.
Menurut Ade Ary, proses klarifikasi adalah bagian penting dalam menentukan arah penyelidikan. Jika dari hasil pendalaman ditemukan unsur pidana, maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap barang bukti, saksi, serta keterangan dari pelapor menjadi elemen krusial untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Saat ini, penyidik tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap DJ Panda, yang memiliki nama asli Giovanni Saputra. Pemeriksaan tersebut akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah DJ Panda benar-benar terlibat dalam tindak pengancaman sebagaimana dilaporkan.
DJ Panda disangkakan melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Laporan ini sendiri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus antara Erika Carlina dan Panda tidak hanya menyedot perhatian publik, namun juga menjadi cerminan penting terkait penggunaan media elektronik dalam kehidupan pribadi dan publik. Jika terbukti bersalah, konsekuensi hukum terhadap DJ Panda bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media digital.