Gosiplicious – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengesahkan aturan pemotongan 3% dari gaji pekerja di atas UMR untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini bertujuan mendukung pembiayaan perumahan bagi pekerja, terutama bagi mereka yang belum memiliki rumah. Namun, bagaimana sebenarnya mekanisme pemotongan ini, dan apa dampaknya bagi para pekerja?
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program yang dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya para pekerja, dalam memiliki akses ke perumahan yang layak. Selain itu, program ini diatur oleh BP Tapera dan berlaku untuk semua pekerja di sektor formal maupun informal.
Menurut peraturan yang berlaku, pekerja dengan gaji di atas UMR diwajibkan berkontribusi pada program ini, di mana 3% dari gaji mereka akan dipotong sebagai tabungan perumahan. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi syarat nantinya dapat mengajukan pembiayaan rumah melalui dana yang terkumpul dari Tapera.
Pemotongan sebesar 3% dari gaji dilakukan secara otomatis oleh pemberi kerja melalui sistem penggajian. Selain itu, dari total 3%, sebanyak 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 2,5% sisanya dipotong dari gaji pekerja.
Sebagai contoh: jika seorang pekerja memiliki gaji Rp 10.000.000, total potongan Tapera adalah Rp 300.000. Dari jumlah tersebut, Rp 50.000 akan ditanggung oleh perusahaan, dan Rp 250.000 dipotong dari gaji pekerja.
Semua pekerja dengan gaji di atas UMR di Indonesia diwajibkan berpartisipasi dalam program ini. Di samping itu, program ini juga mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja sektor informal yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pekerja yang telah pensiun atau memiliki rumah sendiri tidak diwajibkan berpartisipasi.
Pemotongan 3% dari gaji tentu akan berdampak pada pekerja. Meskipun bagi beberapa pekerja mungkin tidak signifikan, bagi yang memiliki tanggungan lain, pemotongan ini bisa terasa. Di sisi lain, bagi pekerja yang belum memiliki rumah, Tapera menawarkan peluang untuk mewujudkan impian mereka memiliki tempat tinggal.
Namun, bagi yang sudah memiliki rumah atau tidak memerlukan fasilitas ini, pemotongan tersebut mungkin akan dianggap sebagai beban tambahan.