Gosiplicious – Sidang gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung kembali jadi sorotan. Kini muncul nama baru yang disebut sebagai ayah biologis anak berinisial CA, yaitu Doris Setiawan. Nama ini muncul dalam bukti yang diajukan oleh pihak Lisa, mengejutkan banyak pihak yang sebelumnya hanya mengenal dua nama: Ridwan Kamil dan Revelino Tuwasey.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati, menilai empat bukti yang diajukan Lisa Mariana tidak relevan. Ia menyebutkan bahwa bukti tersebut, seperti KTP dan surat keterangan lahir, tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. Bahkan, menurut Wati, kejanggalan dalam bukti justru memperlemah gugatan yang diajukan ke pengadilan.
“Baca Juga : Kirana Larasati Buktikan Usia Bukan Penghalang di Miss Universe Indonesia 2025”
Salah satu bukti yang menjadi sorotan adalah surat keterangan lahir anak. Dalam surat tersebut, nama ayah CA tercantum sebagai Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Hal ini dianggap sebagai bukti kuat bahwa gugatan Lisa tidak berdasar. Wati menyebutnya sebagai “bukti lucu” karena bertentangan dengan klaim awal Lisa terhadap Ridwan Kamil.
Selain masalah substansi bukti, kuasa hukum Ridwan Kamil juga menilai gugatan ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri. Mereka berharap eksepsi mereka diterima majelis hakim. Jika demikian, besar kemungkinan gugatan akan digugurkan karena dianggap salah prosedur sejak awal.
“SImak Juga : Reaksi Baim Wong Diisukan Bangkrut: “Terserah Deh Mau Ngomong Apa””
Frederikus Rahmat Simamora, kuasa hukum Lisa Mariana, tetap yakin bahwa Ridwan Kamil bertanggung jawab sebagai ayah biologis CA. Ia menegaskan bahwa putusan MK Nomor 46 menjadi dasar hukum yang cukup kuat untuk menuntut tanggung jawab RK, meskipun muncul nama lain dalam bukti persidangan.
Dengan munculnya nama Doris Setiawan, kasus ini semakin kompleks. Publik kini menanti langkah berikutnya dari pengadilan dan bagaimana majelis hakim akan menyikapi semua kejanggalan yang muncul. Terlepas dari siapa ayah biologis sebenarnya, yang terpenting adalah memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak yang menjadi pusat perkara.