Gosiplicious – Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis sebagai terdakwa terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada Rabu (18/12/2024), Harvey Moeis membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim, sebuah momen yang menggugah emosi dan perhatian publik.
Dalam pembelaannya, Harvey menyoroti dampak besar kasus ini terhadap keluarganya, terutama istrinya, Sandra Dewi. Harvey menyebut bahwa Sandra telah menjadi sasaran berbagai serangan publik selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga : Mitsubishi Xforce DS: Varian Premium yang Penuh Inovasi
Harvey mengungkapkan bagaimana Sandra Dewi, yang dikenal sebagai figur publik, menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kasus ini. Ia menyoroti bagaimana istrinya difitnah, dihujat, dan dicaci hingga kehilangan nama baik dan karier.
“Dia dijadikan objek publisitas tanpa alasan yang jelas, padahal dia tidak terlibat dalam kasus ini. Sandra memilih diam, meski sebenarnya dia memiliki kesempatan untuk berbicara dan membela diri,” ujar Harvey dalam pleidoinya.
Harvey juga memuji ketabahan dan kesetiaan Sandra yang tetap mendukungnya di tengah badai persoalan ini. Menurutnya, Sandra adalah sumber kekuatan yang membuatnya bertahan menghadapi ujian berat ini.
Melalui pleidoi ini, Harvey menyampaikan penghargaan khusus untuk istrinya. Ia menyebut Sandra sebagai “anugerah terbesar” dalam hidupnya.
“Saya sadar, di tengah kesulitan ini, istri saya adalah wanita paling kuat yang pernah saya kenal. Dia memberikan saya kekuatan dan keyakinan untuk terus melangkah,” katanya dengan penuh emosional.
Harvey juga mengutip ayat-ayat kitab suci untuk menguatkan hatinya. Salah satunya adalah Keluaran 14:14 yang berbunyi, “Tuhan akan berperang untuk kamu, dan kamu hanya perlu diam saja.” Ia juga merujuk ayat lain dari Kitab Roma 12 tentang pembalasan yang menjadi hak Tuhan.
Pernyataan ini mencerminkan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap pada waktu yang tepat dan bahwa keadilan Tuhan akan berpihak kepadanya.
Harvey Moeis sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Periode korupsi yang dituduhkan berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, baik karena besarnya dampak ekonomi maupun efek sosial terhadap para pihak yang terlibat. Sementara itu, pleidoi Harvey Moeis menjadi momen yang menggambarkan sisi kemanusiaan di tengah proses hukum yang berlangsung.
Simak Juga : Adipati Ars Goetia: Menguak Rahasia Keahlian Sosial Mereka