Gosiplicious – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp1 miliar. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Hakim menilai tuntutan JPU terlalu berat dibandingkan kesalahan terdakwa.
“Pidana 12 tahun terlalu berat jika melihat fakta persidangan,” kata Eko Aryanto dalam amar putusannya.
Baca Juga : Albania Akan Memblokir TikTok Selama Setahun Mulai Tahun 2025
Kasus ini bermula dari upaya PT Timah Tbk, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), meningkatkan produksi dan ekspor timah di Bangka Belitung. Di sisi lain, PT Refined Bangka Tin (RBT) sebagai perusahaan smelter swasta juga berusaha mengembangkan produksinya.
Namun, hakim menyebut Harvey Moeis tidak tercatat dalam struktur PT RBT. “Terdakwa tidak menjabat sebagai komisaris, direksi, atau pemegang saham PT RBT. Ia hanya mewakili perusahaan dalam beberapa pertemuan,” ujar Eko Aryanto.
Harvey Moeis berdalih ia hanya membantu Direktur Utama PT RBT, Suparta. Ia memanfaatkan pengalamannya di sektor tambang batubara. Hakim juga menilai peran Harvey Moeis dalam kerja sama PT Timah Tbk dan PT RBT tidak terlalu besar.
“Keberadaan terdakwa tidak berperan signifikan dalam hubungan kerja sama tersebut,” tegas hakim.
Hakim menjelaskan, PT Timah Tbk dan PT RBT memiliki izin resmi. Penambangan ilegal yang merugikan negara dilakukan oleh masyarakat setempat, bukan perusahaan.
“Penambangan ilegal dilakukan ribuan orang dari masyarakat sekitar,” kata Eko Aryanto. Hal ini menjadi salah satu alasan pengurangan tuntutan terhadap Harvey Moeis.
Simak Juga : Pangeran Buer Ars Goetia Pintu Penyembuhan Fisik dan Mental