Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Gosiplicious – Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Sidang ini terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys yang sempat viral di media sosial.
Menurut JPU, dakwaan terhadap Nikita Mirzani telah memenuhi unsur formil dan materiil, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHP. Mereka menilai bahwa pembelaan Nikita telah menyimpang dari ruang lingkup keberatan awal karena telah menyentuh pokok perkara. Sebagaimana dijelaskan dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap menjadikan surat dakwaan tersebut sebagai dasar pemeriksaan perkara. Selain itu, jaksa juga meminta agar seluruh eksepsi dari pihak terdakwa ditolak demi hukum dan sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Baca juga: Komdigi Ajukan Tambahan Anggaran Rp 12,6 Triliun untuk Tahun 2026“
Di sisi lain, Nikita bersikukuh bahwa tindakannya tidak termasuk unsur pidana. Dalam pembelaannya, ia menyebut bahwa dana sebesar Rp4 miliar yang diterimanya dari Reza Gladys merupakan bagian dari kesepakatan bisnis, bukan hasil pemerasan seperti yang dituduhkan. Lebih lanjut, Nikita menyatakan bahwa apa yang dilakukannya di platform TikTok hanyalah bentuk edukasi kepada masyarakat seputar produk kecantikan. Ia bahkan menyebut tindakan penahanan terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Nikita Mirzani didakwa dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya adalah Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang bisa memperberat hukuman apabila terbukti. Dalam perkara ini, Nikita tidak sendiri. Ia juga didampingi asistennya, Ismail Marzuki, yang turut disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang membantu dalam rangkaian tindakan dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Dengan penolakan eksepsi oleh jaksa, proses hukum akan terus berjalan. Majelis hakim akan menentukan langkah lanjutan dalam persidangan berikutnya. Artinya, Nikita dan tim hukumnya harus mempersiapkan strategi lebih kuat jika ingin membuktikan ketidakterlibatannya. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan unsur media sosial, bisnis, dan selebritas. Selain itu, polemik hukum yang dihadapi Nikita menambah daftar panjang kontroversi publik figur tersebut di ranah hukum Indonesia.