Gosiplicious – Nikita Mirzani menegaskan bahwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan putrinya tetap dalam proses hukum. Ia pun memperkirakan Vadel Badjideh akan segera dipanggil oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Nikita Mirzani bersama sejumlah saksi dari pihak pelapor telah memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Publik kini tengah menanti, kapan Vadel Badjideh akan dipanggil oleh polisi, dan apakah ia akan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan ini. Kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti dan saksi yang cukup kuat.
“Sabarlah, katanya minggu depan Polres Jakarta Selatan akan memanggil. Tunggu saja, kalau soal saya jadi saksi, sudah selesai,” ungkap Nikita Mirzani saat ditemui oleh awak media.
Baca Juga : AI Bantu Pertumbuhan Ekonomi Dapat Capai Target 8%
Dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di kanal YouTube Cumicumi pada Sabtu (16/11/2024), Nikita juga menyinggung perihal hasil USG yang sebelumnya dibagikan oleh Vadel Badjideh dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.
“Menurut saya, hasil USG yang disebar oleh Razman itu ternyata ditemukan oleh dokter. Itu berdasarkan informasi yang diberikan langsung oleh yang bersangkutan. Kalau saya tidak salah, mereka sudah dipanggil juga,” jelas Nikita.
“Jadi, menurut informasi yang saya dapat, kemungkinan pemanggilan itu akan terjadi pada tanggal 26 atau 28 November mendatang. Itu yang diharapkan, kalau sesuai jadwal,” lanjutnya.
Sementara itu, meski sudah disangkakan dengan berbagai tuduhan, Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh tetap percaya diri. Mereka bahkan mengklaim memiliki saksi-saksi yang kuat dan siap mendatangkan saksi dari luar negeri jika diperlukan.
Nikita Mirzani merespons hal tersebut dengan tenang. Menurutnya, pihak Vadel Badjideh bebas untuk mendatangkan saksi siapapun dari mana saja. Namun, semua itu akan dikembalikan pada substansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Silakan saja kalau mereka ingin membawa saksi, tidak masalah. Nanti tinggal dilihat apakah keterangan saksi itu sesuai dengan BAP dan relevan dengan kasus yang sedang diperiksa. Tak perlu menjadi pengacara atau belajar hukum, kami sudah paham prosedurnya,” pungkas Nikita Mirzani.
Simak Juga : Samsung Galaxy S25 Versi Tipis: Siap Saingi iPhone 17 Air?