Gosiplicious – Lewat pengacaranya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani akhirnya angkat bicara terkait langkah pihak Vadel Badjideh yang mendatangi Divisi Propam di Polda Metro Jaya. Mereka menganggap ada ketidakwajaran dalam penanganan kasus yang melibatkan Lolly.
Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan kini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nikita dan beberapa saksi lainnya kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengklaim bahwa penyelidikan kurang profesional, mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Fahmi Bachmid menyatakan bahwa tindakan pihak Vadel tampak seperti kebingungan dan tidak pada tempatnya. “Kalau bingung dengan proses ini, ya ikuti saja sesuai aturan,” ungkap Fahmi kepada media.
Baca Juga : Gugatan Alex Marwata ke MK Diduga Strategi untuk Menghentikan Kasus Hukumnya
Dalam wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Fahmi menyatakan bahwa pihak penyidik telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku. “Perlu diingat, ada dua visum, 16 saksi, bukti tertulis, bukti percakapan, dan handphone yang disita. Jadi, bukti sudah sangat cukup,” tegasnya.
Menurut Fahmi, dalam KUHP alat bukti diatur dalam lima jenis, dan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dibutuhkan minimal dua dari lima alat bukti tersebut. Fahmi menambahkan bahwa panggilan terhadap Vadel Badjideh juga sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Fahmi juga heran mengapa pihak Vadel Badjideh melakukan berbagai upaya, bahkan sampai mengajukan surat ke Komisi 3 DPR RI. Menanggapi isu penelantaran anak yang diajukan oleh pihak Vadel, Fahmi memberikan tanggapan tegas, “Itu anaknya Niki, yang berhak mempertanyakan adalah Nikita sendiri. Fokus saja pada pembelaan Anda. Tidak perlu melibatkan masyarakat luas dalam kebingungan ini,” ujar Fahmi.
Simak juga : Tips Ampuh Cegah Bau Badan, Bikin Percaya Diri Makin Meningkat!