Azizah Salsha Tegaskan Belum Ada Perdamaian dengan Resbob dan Bigmo Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Gosiplicious – Kasus ini bermula ketika selebgram Azizah Salsha melaporkan dua Youtuber, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada 12 Agustus 2025 dan langsung diproses oleh Bareskrim Polri. Perkara ini pun menarik perhatian publik karena melibatkan figur populer di dunia digital.
Bareskrim Polri mencoba memfasilitasi pertemuan mediasi antara kedua belah pihak. Pada kesempatan itu, Resbob dan Bigmo hadir langsung, sementara Azizah diwakili oleh kuasa hukumnya. Meski berlangsung lancar, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai. Hal ini menandakan proses hukum masih terus berjalan.
Azizah tidak menghadiri mediasi secara langsung karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama, menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan bentuk mangkir, melainkan alasan profesional. Ia menekankan bahwa proses hukum tetap berlanjut meskipun ada mediasi.
Dalam proses mediasi, keluarga Resbob dan Bigmo hadir, bahkan ibunda keduanya ikut meminta maaf kepada pihak Azizah. Meski permintaan maaf sudah diterima secara pribadi, Azizah melalui kuasa hukumnya menyatakan proses hukum tidak bisa dihentikan begitu saja. Hal ini menjadi tanda bahwa persoalan hukum harus tetap diproses sesuai ketentuan.
Pihak kuasa hukum Azizah menegaskan bahwa kliennya belum sepakat berdamai. Walaupun ada jalur mediasi, proses hukum dianggap lebih tepat untuk memastikan ada pertanggungjawaban yang jelas. Keputusan ini sekaligus menunjukkan sikap tegas Azizah dalam menghadapi dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Azizah teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Resbob dan Bigmo dilaporkan menggunakan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A UU ITE, serta pasal dalam KUHP yakni Pasal 310 dan Pasal 311. Pasal-pasal ini menjerat tindakan pencemaran nama baik baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Jika terbukti bersalah, Resbob dan Bigmo bisa menghadapi hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Ancaman pidana dalam kasus pencemaran nama baik tidak hanya berupa denda, tetapi juga hukuman penjara. Hal ini menjadi peringatan penting bagi para kreator digital untuk berhati-hati dalam membuat konten.
Publik menilai kasus ini sebagai cerminan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap ada batasnya. Banyak netizen yang mendukung langkah Azizah untuk menegakkan hukum, sementara sebagian lainnya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam bermedia sosial. Youtuber, selebgram, maupun influencer harus menyadari bahwa konten yang mereka buat bisa berdampak besar, baik secara hukum maupun reputasi. Batas antara kritik, opini, dan pencemaran nama baik harus dipahami dengan jelas agar tidak menimbulkan masalah.
Hingga saat ini, Azizah belum menunjukkan tanda-tanda ingin berdamai. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan hasilnya akan menentukan kelanjutan kasus. Situasi ini menandakan bahwa jalan perdamaian masih jauh, meskipun ada upaya mediasi dari pihak kepolisian.