Bedu Resmi Ajukan Cerai Talak Setelah 15 Tahun Menikah, Sidang Perdana Digelar Akhir September
Gosiplicious – Komedian Harabdu Tohar atau yang akrab disapa Bedu, secara resmi melayangkan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Irma Kartika. Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 22 September 2025. Langkah ini menandai babak baru dalam kehidupan rumah tangga komedian yang sudah 15 tahun menikah itu.
Berdasarkan informasi yang tercatat, sidang perdana perceraian Bedu dan Irma dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2025. Dalam agenda sidang perdana ini, pengadilan akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk hadir langsung. Dengan begitu, jalannya mediasi dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, membenarkan adanya permohonan tersebut. Ia menyebut bahwa data Bedu dan Irma sudah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan inisial HT sebagai pemohon dan IK sebagai termohon. Hal ini menjadi bukti resmi bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai ketentuan.
Dalam persidangan awal, pihak pengadilan akan berupaya mempertemukan keduanya dalam proses mediasi. Upaya mediasi ini dilakukan apabila baik pemohon maupun termohon hadir secara langsung. Dengan adanya tahapan mediasi, diharapkan masih ada kemungkinan tercapainya perdamaian tanpa melanjutkan ke putusan cerai.
Bedu menikahi Irma Kartika pada 7 Februari 2010. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putra bernama Muhammad Abrar Darraz Rayyan yang kini berusia 14 tahun. Hubungan panjang mereka selama 15 tahun kerap terlihat harmonis, meskipun pada akhirnya langkah hukum perceraian tetap ditempuh oleh Bedu.
Hingga kini, alasan pasti di balik keputusan Bedu mengajukan cerai talak masih belum diketahui publik. Tidak ada keterangan resmi dari pihak Bedu maupun Irma mengenai penyebab perceraian tersebut. Oleh karena itu, spekulasi publik masih berkembang, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal.
Perceraian tidak hanya menyangkut hubungan suami dan istri, tetapi juga memberi dampak bagi anak. Dalam kasus Bedu dan Irma, putra mereka yang berusia 14 tahun tentu akan menjadi bagian penting dari pertimbangan hakim. Oleh karena itu, pengadilan biasanya akan memastikan hak anak tetap terjaga dengan baik.
Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, bukti, hingga putusan hakim. Prosedur ini merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dengan demikian, setiap tahap perceraian akan berjalan secara transparan dan terukur.
Kabar perceraian Bedu dan Irma tentu mengejutkan publik, khususnya para penggemar dunia hiburan. Selama ini, Bedu dikenal sebagai komedian dengan citra positif dan kehidupan rumah tangga yang jarang disorot masalah. Namun, kenyataan bahwa ia mengajukan cerai talak menunjukkan bahwa kehidupan pribadi artis tetap menyimpan dinamika tersendiri.
Banyak pihak berharap agar proses perceraian ini dapat berjalan lancar dengan putusan yang adil bagi kedua belah pihak. Terlebih lagi, hak anak diharapkan menjadi prioritas utama dalam pertimbangan hukum. Dengan adanya mediasi dan jalur persidangan, diharapkan solusi terbaik bisa dicapai tanpa menimbulkan konflik yang lebih panjang.