Bigmo dan Resbob Sampaikan Permintaan Maaf kepada Azizah Salsha, Harapkan Kasus Hukum Bisa Berhenti
Gosiplicious – Youtuber kakak-beradik Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada selebgram Azizah Salsha atau Zize. Keduanya menyesali pernyataan yang menuding Azizah berselingkuh saat masih berstatus istri dari pesepakbola Pratama Arhan. Permintaan maaf ini diungkapkan usai keduanya menghadiri agenda mediasi di Bareskrim Polri pada Jumat (19/9/2025).
Bigmo mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan mendalam. Ia menegaskan keinginannya untuk memperbaiki diri sekaligus meminta kesempatan kedua dari Azizah. “Aku pengen minta maaf aja ke Kak Azizah dan keluarga besarnya, dan aku janji ke depan akan lebih baik lagi,” ucap Bigmo. Ia juga menambahkan bahwa jika diberi kesempatan, maaf tersebut tidak akan disia-siakan.
Baca Juga : OJK Permudah Kredit UMKM Lewat Insentif untuk Bank dan LKNB
Senada dengan adiknya, Resbob menyampaikan bahwa kehadirannya dalam mediasi menjadi wujud tanggung jawabnya sebagai warga negara. Ia berharap Azizah membuka pintu maaf sehingga dirinya bisa melanjutkan kuliah di Surabaya dengan tenang. “Masa depan saya masih panjang. Semoga Kak Azizah bisa memaafkan saya dan adik saya,” ungkapnya. Pernyataan itu menunjukkan keinginan tulus untuk menyelesaikan masalah tanpa perpanjangan konflik.
Permintaan maaf ini bermula dari laporan yang diajukan Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025 lalu. Azizah melaporkan Bigmo dan Resbob ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Keduanya diduga melanggar Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Laporan ini muncul setelah pernyataan keduanya dianggap mencemarkan reputasi Azizah di ruang publik.
Mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Bareskrim Polri menjadi panggung perdamaian bagi kedua belah pihak. Meski permintaan maaf sudah disampaikan, belum ada kepastian apakah Azizah akan menerima maaf tersebut dan menghentikan proses hukum. Mediasi ini menjadi langkah penting, sekaligus menjadi ujian keseriusan Bigmo dan Resbob dalam menyelesaikan perkara.
Kasus ini bukan perkara ringan, karena keduanya terjerat pasal berlapis. UU ITE menekankan sanksi tegas bagi pelaku pencemaran nama baik di ruang digital. Selain itu, pasal pencemaran nama baik dalam KUHP memperkuat posisi hukum Azizah. Dengan demikian, proses ini akan terus bergulir jika tidak tercapai kesepakatan damai.