Gosip Licious – Kemenangan Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bukan sekadar bebas dari kewajiban hukum, melainkan juga sebuah pelepasan emosional yang luar biasa. Selama berbulan-bulan, ia menjalani tekanan atas tiga gugatan terkait hak cipta lagu legendaris “Nuansa Bening” yang dia nyanyikan. Tuduhan itu datang dari dua nama besar dalam musik Indonesia: Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Mereka menuduh Vidi menggunakan lagu tersebut dalam berbagai penampilan komersial tanpa izin. Di tengah jadwal padat, Vidi tetap harus menghadapi panggilan pengadilan dan opini publik yang terbelah. Tapi hari Rabu, 19 November 2025, menjadi penanda akhir dari babak yang menguras mental ini. Hakim menyatakan seluruh gugatan tidak dapat diterima. Bukan hanya karena kekuatan tim hukumnya, tapi juga karena proses hukum yang jujur dan teliti. Kemenangan ini bukan hanya milik Vidi, tapi juga simbol perlindungan hak seniman yang bekerja secara profesional.
Tiga Gugatan Besar, Satu Lagu Legendaris
Tak banyak yang tahu bahwa satu lagu bisa memicu tiga perkara hukum berbeda dalam kurun waktu singkat. Lagu “Nuansa Bening”, yang identik dengan warna suara Vidi Aldiano sejak dirilis ulang olehnya, menjadi inti dari gugatan yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan pertama menyasar penampilan Vidi dalam 31 pertunjukan yang dianggap komersial. Gugatan kedua menyoal distribusi lagu tersebut di platform digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music. Sedangkan gugatan ketiga menuntut perubahan metadata pencipta lagu dan ganti rugi senilai Rp900 juta. Meski masing-masing gugatan berdiri sendiri, semuanya bersumber dari dugaan pelanggaran hak cipta yang sama. Namun di balik kompleksitas itu, majelis hakim melihat celah fatal dalam sisi administratif yang membuat perkara tak bisa lanjut ke tahap pokok. Putusan ini menegaskan pentingnya prosedur hukum yang sah sebelum masuk ke materi gugatan.
Formil yang Gagal, Hakim Menolak Melanjutkan Perkara
Di balik keputusan yang berpihak pada Vidi, terdapat dasar hukum yang kuat dan tak bisa diabaikan. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketiga gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Dalam hukum, syarat formil adalah aspek prosedural yang harus dipenuhi sejak awal agar sebuah perkara bisa diperiksa lebih jauh. Ketika syarat ini tidak lengkap atau cacat, pengadilan punya hak penuh untuk tidak melanjutkan ke tahap pembuktian materi. Pihak Vidi, melalui kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi semacam penolakan atas dasar formil tersebut dan berhasil. Dalam dunia hukum, ini bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi menjaga agar proses peradilan tidak digunakan secara sembrono. Hakim tidak hanya membatalkan gugatan, tapi juga menolak untuk memeriksa pokok perkara lebih jauh. Keputusan ini menyelamatkan Vidi dari potensi kerugian finansial dan reputasi yang terancam rusak.
Ancaman Rp28 Miliar yang Kini Tinggal Cerita Lama
Bayangkan saja: total tuntutan ganti rugi yang dibebankan kepada Vidi Aldiano dari ketiga gugatan tersebut mencapai lebih dari Rp28,4 miliar. Jumlah yang sangat besar dan bisa menjadi beban luar biasa bagi siapa pun, termasuk seorang musisi sekaliber Vidi. Tidak hanya uang, rumah pribadinya di kawasan Kecapi, Jakarta Selatan, juga sempat diminta untuk disita sebagai jaminan dalam salah satu gugatan. Beban psikologis dari tuntutan seperti ini jelas tidak kecil. Namun semua itu kini hanya menjadi cerita masa lalu setelah majelis hakim memutuskan ketiga perkara tidak dapat diterima. Vidi tidak hanya terbebas dari kewajiban membayar sepeser pun, tetapi juga berhasil mempertahankan properti pribadinya. Kemenangan ini memberi napas lega bagi dirinya dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga dokumentasi dan izin saat berkarya.
“Baca Juga : Perkembangan Banding Nikita Mirzani: Berkas Resmi Diterima Majelis Hakim”
Publik yang Terbelah, Tapi Proses Hukum Menjawab
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar dan lagu yang begitu dicintai masyarakat Indonesia. Tak heran jika opini publik pun terbagi dua. Ada yang memihak Vidi sebagai musisi yang membawa lagu klasik ke generasi baru dengan sentuhan segar. Tapi ada juga yang merasa bahwa hak pencipta harus dihormati tanpa kompromi. Namun, di balik riuhnya komentar media sosial dan pemberitaan, pengadilan tetap berdiri pada prinsip hukum. Dengan bukti, dokumen, dan prosedur, majelis hakim menilai gugatan para penggugat tidak layak untuk dilanjutkan. Vidi sendiri tidak banyak bicara di ruang publik soal kasus ini, memilih untuk menghormati jalannya proses hukum. Dan kini, hasilnya berbicara sendiri: keadilan berpihak pada yang mematuhi aturan, tanpa perlu gaduh atau sensasi.
Langkah Selanjutnya, Akankah Ada Kasasi?
Meski Vidi telah dinyatakan menang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak penggugat masih terbuka. Dalam sistem hukum Indonesia, pihak yang tidak puas atas putusan bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Keenan Nasution maupun Rudi Pekerti mengenai rencana tersebut. Sementara itu, Vidi memilih untuk tetap tenang dan fokus pada karier musiknya. Ia justru terlihat aktif kembali di media sosial, membagikan kegiatan harian dan persiapan konser mendatang. Meski kasus ini mungkin belum benar-benar usai, setidaknya untuk sekarang, ia bisa bernapas lega. Kisah ini menjadi pengingat bahwa dalam dunia kreatif, menghormati hak dan prosedur adalah fondasi dari karya yang berkelanjutan dan bermartabat.